Laporan: Hendrianto
RIAUIN. COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur Panca Mitra Kuansing. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan surat bernomor R-164/L.4.18.4/Fd.1/12/2025, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Jaksa penyelidik meminta keterangan serta dokumen pendukung guna mendalami perkara yang statusnya telah masuk tahap penyelidikan sejak 13 November 2025 lalu.
Menanggapi panggilan tersebut, Direktur Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, mengaku heran. Ia menjelaskan bahwa operasional perusahaan bahkan belum dimulai, sehingga kewajiban penyaluran dana CSR dinilai tidak relevan untuk saat ini.
"Rencana bangun PKS mini, peletakan batu pertama saja baru direncanakan Januari tahun depan. Namun, kami sudah dimintai keterangan soal CSR. Ini yang kami rasa janggal," ujar Fatkhul saat dikonfirmasi riauin.com, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, secara logika bisnis, sebuah perusahaan baru bisa menyalurkan CSR apabila sudah beroperasi dan menghasilkan profit atau setidaknya memberikan dampak operasional. Karena fisik bangunan pabrik pun belum ada, pihak internal perusahaan mempertanyakan dasar penyelidikan yang menyasar mereka.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kuansing membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut. Humas Kejari Kuansing, Afri Erich, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan data perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan mereka.
"Perusahaan tersebut masuk dalam data yang kami terima. Jika memang kondisinya perusahaan itu baru akan berdiri dan belum beroperasi, silakan sampaikan saja faktanya saat pemeriksaan nanti," tegas Afri.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya korps adhyaksa dalam memastikan transparansi dan tata kelola dana sosial perusahaan di wilayah Kuantan Singingi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku. (***)