RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempercepat persiapan penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak. Saat ini, Pemko sedang memfinalisasi petunjuk teknis (Juknis) serta tata tertib (Tatib) pemilihan yang akan digunakan oleh panitia di tingkat wilayah.
Salah satu elemen penting yang diperkenalkan dalam proses ini adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang wajib diikuti oleh setiap bakal calon Ketua RT dan RW.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, uji kelayakan ini bertujuan untuk mengukur potensi dan komitmen calon pemimpin wilayah.
"Uji kelayakan dan kepatutan ini lebih fokus untuk melihat kemampuan calon. Kami ingin menilai kompetensi kepemimpinan mereka, seberapa besar komitmennya dalam melayani masyarakat, serta kesediaannya untuk mendukung berbagai program Pemko," jelas Edi Susanto, Kamis (18/12/2025).
Edi menekankan bahwa para bakal calon tidak perlu merasa cemas atau menjadikan syarat uji kelayakan ini sebagai kendala. Ia menyatakan, fit and proper test ini semata-mata dilakukan untuk menjamin kualitas pemimpin di tingkat paling bawah.
"Ini hanya untuk melihat kemampuan mereka dalam memimpin satu daerah kecil. Mereka adalah pemimpin. Tentu kita tidak ingin pemimpin di tingkat bawah tidak punya wawasan atau kompetensi yang memadai," tambahnya.
Bukan Penghalang Pencalonan
Edi Susanto menegaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk menjadi hambatan bagi bakal calon dalam mendaftar atau maju dalam pemilihan.
Pemilihan serentak ini bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi syarat hak pilih dan hak dipilih, termasuk bagi mereka yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua RT atau RW.
"Ini merupakan pemilihan terbuka, setiap warga berhak ikut serta. Sekali lagi kami tegaskan, proper test ini bukan momok yang perlu ditakuti," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT/RW, terdapat beberapa tahapan inti dalam proses ini:
1. Tahapan Pra Pemilihan
2. Uji Kelayakan dan Kepatutan
3. Tahapan Pemilihan
4. Tahapan Pengesahan
5. Tahap Pengukuhan
Adapun metode pemilihan yang diterapkan adalah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat di lingkungan masing-masing, dan tidak dilakukan melalui pemungutan suara (pencoblosan). Proses musyawarah akan dipimpin oleh panitia pemilihan yang telah dibentuk.
"Proses tahapan sudah kita mulai sejak Desember ini, dengan target pemilihan serentak dapat dilaksanakan pada minggu kedua Januari 2026," pungkas Edi. (Bil)