Kanal

Misteri Lonjakan APBD Kuansing 2024: Dari Kesepakatan Rp1,5 T Menjadi Rp1,7 T, Polisi Mulai Panggil Saksi

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM– Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran APBD Kuansing Tahun Anggaran 2024.

Sejumlah tokoh kunci, termasuk mantan pimpinan legislatif dan mantan pejabat eksekutif, mulai dipanggil untuk memberikan keterangan.

Mantan pimpinan DPRD Kuansing, H. Darmizar, mengakui mendatangi Mapolres Kuansing pada Senin (15/12). Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif.

Saat dikonfirmasi oleh salah seorang wartawan, Darmizar menegaskan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik masih bersifat umum mengenai alur penganggaran daerah.

"Iya, saya datang memenuhi panggilan Polres hari Senin kemarin. Fokus pertanyaannya soal APBD secara menyeluruh, bukan spesifik membahas penambahan dana di dinas tertentu saja," ujar Darmizar singkat melalui pesan elektronik, Rabu (17/12).

Selain Darmizar, mantan Plt Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah, juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor pada Selasa (16/12). Namun, hingga berita ini diturunkan, dr. Fahdiansyah belum memberikan respons atas konfirmasi media.

Penyelidikan ini berawal dari mencuatnya isu penambahan anggaran secara mendadak pada program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) sebesar kurang lebih Rp50 miliar.

Sejumlah fraksi di DPRD Kuansing menengarai adanya prosedur yang dilangkahi. Berdasarkan data yang dihimpun, kesepakatan awal dalam pembahasan KUA-PPAS hingga Sidang Paripurna, APBD 2024 disepakati sebesar Rp1,569 triliun.

Namun angka tersebut tiba-tiba melonjak menjadi Rp1,771 triliun dalam Perda APBD. Maka terdapat kenaikan sekitar Rp200 miliar yang dituding sebagai "angka siluman" oleh sejumlah politisi, termasuk di dalamnya alokasi Rp50 miliar untuk Dinas Perkim.

Waka I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putera, menyebut tindakan eksekutif tersebut sebagai langkah unprocedural. Menurutnya, angka APBD wajib merujuk pada kesepakatan KUA-PPAS dan keputusan paripurna.

"Kami di DPRD benar-benar tidak tahu tentang perubahan itu. Saat pembahasan, eksekutif sangat alot dan menolak usulan tambahan dari legislatif, tapi ternyata anggaran berubah sendiri tanpa pemberitahuan," tegas politisi PDIP tersebut seperti dikutif dari salah satu media online yang terbit pada 1 Agustus 2024 lalu.

Di sisi lain, pihak eksekutif berdalih bahwa kenaikan angka tersebut disebabkan adanya penambahan alokasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.

Mantan Plt Sekda Fahdiansyah sebelumnya sempat menyatakan bahwa berdasarkan PMK dan Pergubri, dana tersebut dapat dimasukkan dalam tahun berjalan.

Sedangkan terkait adanya dugaan penambahan anggaran di dinas Perkim, Ade Fahrer Arif mantan Kadis Perkim Kuansing di sejumlah media menjelaskan bahwa penambahan itu sudah sesuai aturan.

Ade menegaskan bahwa penganggaran di Dinas Perkimtan sudah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Menurutnya, penambahan dana PSU sebesar Rp48 miliar merupakan kebutuhan mendesak akibat dampak Covid-19 dan bencana banjir akhir 2023.

"Maksud pendanaan bersifat indikatif adalah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Seluruh rangkaian pengusulan hingga pembahasan sudah sesuai aturan," jelas Ade.

Menanggapi polemik ini, pakar Hukum Tata Negara, Zul Wisman, SH., MH., menyarankan agar aparat penegak hukum menguji keabsahan tindakan tersebut dari dua sisi. Dari sisi regulasi: Kesesuaian dengan UU, Permendagri, PMK, hingga Tata Tertib DPRD.

Dan dari sisi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Apakah proses perubahan tersebut transparan dan akuntabel.

"Jadi silahkan saja institusi penegak hukum melalui polres, Kejari Kuansing memainkan perannya dalam menguji itu, " sarannya.

Hingga kini, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan sementara. (***)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler