Laporan : Hendrianto.
RIAUIN.COM,– Pihak manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) membantah keras tudingan bahwa perusahaan mereka membuang limbah pabrik dan masuk ke aliran Sungai Arang.
Penegasan ini dikuatkan oleh hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Manajer Pabrik PT PCS, Suryono, pada Rabu (3/12/2025), memastikan bahwa kondisi pabrik saat ini tidak memungkinkan adanya aliran limbah yang masuk ke sungai.
Suryono menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan sistem penampungan limbah yang memadai. Ia merincikan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan sudah membangun sebanyak 9 kolam limbah, dan baru 5 kolam di antaranya yang terisi.
“Kolam limbah pabrik kita sudah siap 9 kolam, saat ini kolam masih terisi 5 kolam. Kondisinya tidak ada aliran air limbah ke Sungai Arang,” ucap Suryono memastikan.
Terkait laporan mengenai adanya asap hitam (black smoke), Suryono juga memberikan klarifikasi. Menurutnya, asap hitam tersebut hanya terjadi pada saat awal pabrik mulai bekerja (star awal) dan tidak berlangsung lama.
“Waktu black smoke tidak lama dan tadi siang ada kunjungan DLHK tidak menemukan asap hitam,” kata Suryono.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Pengawasan DLHK Kuansing, Firman. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas PKS milik PT PCS sejak pagi hingga sore hari.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Firman menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya limbah pabrik yang mengalir atau melimpah ke aliran Sungai Arang. Temuan ini selaras dengan keterangan manajemen pabrik terkait kondisi kolam limbah.
“Tadi kami telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT PCR. Dari hasil pantau di lapangan kami tidak ada menemukan limbah pabrik yang masuk ke aliran Sungai Arang. Dari 9 kolam limbah yang sudah dimiliki pihak perusahaan baru ada 5 kolam yang terisi,” jelas Firman.
Berdasarkan keterangan manajemen PT PCS dan hasil pengawasan DLHK Kuansing, dapat disimpulkan bahwa tuduhan pembuangan limbah ke Sungai Arang serta masalah asap hitam yang dilaporkan tidak terbukti dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini. (***)