Kanal

DPRD Pekanbaru Nilai Larangan Penggunaan Plastik Langkah Penting Kendalikan Sampah

RIAUIN.COM  Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha. Aturan ini menjadi langkah baru Pemko dalam menekan produksi sampah plastik yang terus meningkat di Kota Bertuah.

Larangan tersebut berlaku di pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar tradisional, hingga usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Pelaku usaha diminta mengganti kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyambut positif penerapan aturan baru ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan serius di kota itu.

“Ini langkah yang baik dari Pemko Pekanbaru. Kami mendorong masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi pemakaian plastik,” ujar Isa pada Selasa (2/12/2025).

Meski begitu, Isa menilai pengurangan sampah plastik tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dan perubahan perilaku agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

“Masalah limbah di Pekanbaru masih menjadi pekerjaan besar. Partisipasi masyarakat sangat menentukan agar pembatasan plastik bisa optimal dan beralih ke bahan yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali,” katanya.

Isa juga menyoroti kebiasaan warga yang sering berbelanja tanpa membawa wadah atau tas sendiri, sehingga pedagang masih bergantung pada kantong plastik. Kondisi tersebut menjadi tantangan utama ketika aturan mulai diberlakukan.

“Kebiasaan ini yang perlu diubah. Kalau masyarakat sudah terbiasa membawa tas belanja, pedagang tidak lagi terbebani untuk menyediakan plastik. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan,” tuturnya. (Bil)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler