Kanal

Keluarga Ungkap Kronologi Dugaan Perundungan Siswa SD di Pekanbaru yang Berujung Kematian

RIAUIN.COM - Ketua Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, Suroto, menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan perundungan yang dialami MA, siswa kelas VI SDN 108 Tengkerang Labuai, Pekanbaru, yang kemudian meninggal dunia.

Suroto menjelaskan bahwa urutan peristiwa yang berkembang di masyarakat selama ini sesuai dengan keterangan keluarga korban.

“Begitulah kronologi yang disampaikan keluarga. Jika ditanya apakah anak ini meninggal karena dibully, saya ingin menegaskan bahwa ia meninggal setelah mengalami peristiwa itu,” ujar Suroto, Selasa (25/11/2025).

Kronologi versi keluarga
Menurut penuturan keluarga, kejadian bermula pada Kamis saat kepala MA diduga ditendang oleh teman sekelasnya. Kondisi korban disebut memburuk pada hari berikutnya hingga mengalami kelumpuhan, sebelum akhirnya meninggal beberapa hari kemudian.

“Faktanya, Kamis kepalanya ditendang, Jumat ia lumpuh, dan beberapa hari kemudian meninggal dunia. Jadi meninggal setelah dibully. Itu keterangan dari kami,” kata Suroto.

Belum tentukan langkah hukum
Meski demikian, TAPAK menyampaikan bahwa keluarga korban belum memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pertimbangannya, jalur hukum akan mengharuskan dilakukan autopsi, sesuatu yang masih berat secara emosional bagi keluarga.

“Terkait upaya hukum, keluarga menyampaikan belum terpikir ke sana. Mereka paham bahwa proses hukum berarti autopsi. Mereka tidak sanggup jika makam anaknya harus dibongkar dan tubuhnya diperiksa ulang,” ujarnya.

Menunggu itikad baik berbagai pihak
Untuk saat ini, keluarga memilih menunggu itikad baik dari orang tua murid yang diduga terlibat, pihak sekolah, serta dinas pendidikan. Mereka berharap adanya bentuk kepedulian yang dapat sedikit mengurangi duka mendalam.

“Mereka menunggu itikad baik dari orang tua murid yang diduga sebagai pelaku, dari pihak sekolah, dan dari dinas. Bagaimana upaya mereka menghibur hati keluarga. Jika tidak ada itikad itu, kami belum tahu apakah keluarga akan memutuskan melanjutkan ke proses hukum atau tidak,” kata Suroto. (Bil)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler