Kanal

Pemprov Riau Perluas Kanal Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL dan Layanan Drive Thru

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah terus menambah pilihan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Dua layanan yang kini diperkuat ialah pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau SIGNAL serta layanan Samsat Drive Thru yang telah disiapkan di sejumlah daerah di Riau.

Melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan pengesahan STNK tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Pengguna cukup mengunggah data kendaraan, melakukan verifikasi identitas, memilih metode pembayaran, hingga menerima e-TBPKP yang berlaku secara digital.

“Kami ingin memastikan proses pembayaran pajak semakin sederhana. Dengan SIGNAL, masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya dari mana saja tanpa harus datang ke kantor,” ujar Plt Kepala Bapenda Riau Muhammad Sayoga (24/11/2025).

Selain layanan digital, Pemprov Riau juga menyediakan opsi layanan cepat melalui Samsat Drive Thru. Sejumlah titik layanan sudah beroperasi di UPT Samsat di Pekanbaru, Tembilahan, Dumai, Pangkalan Kerinci, dan Ujung Tanjung. Warga yang menggunakan layanan ini dapat menyelesaikan pembayaran pajak tahunan dalam waktu singkat tanpa perlu turun dari kendaraan.

Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memecah antrean di kantor Samsat sekaligus memberi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung namun menginginkan proses yang ringkas.

“Pemerintah menyediakan berbagai pilihan agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada yang lebih nyaman bertransaksi melalui aplikasi, ada yang memilih layanan cepat di lapangan. Semua kami siapkan demi kemudahan masyarakat,” kata Sayoga.

Pemprov Riau mengajak warga memaksimalkan penggunaan SIGNAL dan Samsat Drive Thru, terutama untuk menghindari penumpukan antrean pada periode akhir pembayaran. Optimalnya pemanfaatan layanan ini diharapkan turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan layanan publik. (*)

 

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler