RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi terkait penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau, Jumat. Pertemuan yang melibatkan Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah itu membahas langkah bersama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak dan retribusi menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah. Namun, realisasi dari dua sektor tersebut belum sepenuhnya mencapai target, sehingga diperlukan kerja bersama berbagai instansi.
Rapat koordinasi ini sekaligus menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, yang memimpin langsung kegiatan itu, menuturkan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Kami ingin memperkuat koordinasi antara Bapenda dan Satpol PP agar pencapaian target PAD bisa semakin optimal. Satpol PP juga memiliki peran penegakan perda, sehingga kolaborasi ini sangat penting,” ujar M Job Kurniawan.
Ia meminta seluruh jajaran, termasuk PPNS di berbagai instansi, memaksimalkan dua bulan terakhir tahun anggaran untuk mencapai hasil terbaik. Menurut dia, kerja terpadu dari berbagai sektor dibutuhkan untuk menggali potensi PAD yang masih belum tergarap.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ada wajib pajak yang patuh, tetapi ada juga yang perlu diingatkan. Dengan keterlibatan Satpol PP sejak awal, kesadaran dan kepatuhan masyarakat bisa meningkat,” kata M Job.
Selama ini, kata dia, Satpol PP baru bergerak pada tahap penindakan akhir. Namun melalui pola baru dalam rakor ini, peran mereka didorong lebih awal untuk memperkuat proses pengawasan dan penagihan.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sardono Mulyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya optimalisasi pendapatan daerah. Ia mengingatkan bahwa dalam Perda telah diatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban.
“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan capaian PAD lebih mudah diraih. Ke depan, penegakan seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan usaha perlu dirumuskan lebih rinci agar implementasinya jelas dan proporsional,” ujar Sri.
Ia menambahkan, Satpol PP ingin mengubah persepsi publik bahwa keberadaan mereka bukan semata-mata terkait penertiban. Menurut dia, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan justru dapat membantu memperkuat kontribusi PAD bagi pembangunan daerah. (Bil)