RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada pekan depan. Kenaikan upah diperkirakan mencapai sekitar lima persen dibanding UMK tahun 2025.
Tahun ini, UMK Pekanbaru tercatat sebesar Rp 3.675.937. Untuk tahun depan, kenaikan diprediksi mencapai kurang lebih Rp 183 ribu.
“Nanti kita hitung bersama seluruh anggota dewan pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal.
Pertemuan awal mengenai UMK 2026 dijadwalkan minggu depan dengan melibatkan dewan pengupahan. Abdul Jamal meyakini proses pembahasan masih memiliki cukup waktu, mengingat penerapan UMK baru akan dimulai awal tahun depan.
Pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait rumus penghitungan UMK 2026. “Kalau sudah ada petunjuk, baru kami gelar rapat membahas UMK bersama dewan pengupahan,” ujar Abdul Jamal.
Ia berharap petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja dapat segera diterima, terutama mengingat ada tenggat waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau. “Kita tunggu rambu-rambu dari pemerintah pusat terkait penyusunan UMK. Teknisnya bisa berbeda dengan tahun lalu,” tambahnya.
Abdul Jamal menjelaskan bahwa nantinya Pemerintah Provinsi Riau akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026, yang menjadi acuan penentuan UMK Pekanbaru. Pemerintah kota hanya mengusulkan besaran UMK ke provinsi, sementara pengesahan resmi dilakukan oleh Gubernur Riau.
“Kita bahas dan susun dulu, lalu ajukan ke provinsi. Setelah itu ditetapkan melalui SK Gubernur Riau,” jelas Abdul Jamal. (Bil)