Kanal

Masih Ada Waktu! Warga Riau Diimbau Segera Nikmati Keringanan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember

RIAUIN.COM – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau kini memasuki masa-masa terakhir. Sejak dimulai pada 19 Mei lalu, program yang memberikan berbagai keringanan pajak ini akan berakhir pada 15 Desember 2025.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah.

“Banyak masyarakat memanfaatkan penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak kendaraan. Program ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang menunggak cukup lama,” ungkapnya.

Dispensasi tersebut meliputi pembebasan sebagian atau seluruh pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi. Selain itu, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.

Menurut Sayoga, fasilitas ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum dengan pelat BM yang terdaftar di Provinsi Riau. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk juga memperoleh potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Pemerintah berharap program tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.

“Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Riau juga memberi potongan pajak 10 persen kepada wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar tepat waktu. Pengajuan dapat dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo,” ujar Sayoga.

Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, kendaraan baru hasil penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang. Pemerintah ingin memastikan bantuan fiskal ini tepat sasaran bagi masyarakat Riau.

Untuk mempermudah layanan, pembayaran pajak bisa dilakukan tidak hanya di Kantor Samsat, tetapi juga di berbagai titik layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Saat ini terdapat dua unit Drive Thru di Pekanbaru—masing-masing untuk transaksi tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman, dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada. Layanan serupa juga tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler