Kanal

Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Ambil Alih Tugas Gubernur Usai Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka

RIAUIN.COM – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025), Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan radiogram kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam surat resmi tersebut, Menteri Dalam Negeri menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menjalankan kewenangan serta tanggung jawab Gubernur Riau sementara waktu hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan normal.

Radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ itu juga menyinggung penangkapan serta penahanan terhadap Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025.

“Kami sudah menerima radiogram dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi sebagaimana dikutip dari halloriau.

Sebagai informasi, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. -adv

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler