RIAUIN.COM – Tim terpadu yang terdiri dari DLHK Kota Pekanbaru, Satpol PP, unsur Kecamatan Binawidya, Kelurahan Tobek Godang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas kembali menggelar razia terhadap pelanggar kebersihan lingkungan.
Sebanyak 12 warga kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya saat operasi dilakukan di kawasan Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Rajawali pada Kamis malam (30/10/2025).
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyampaikan bahwa total sudah 23 warga yang terjaring selama dua kali razia berlangsung.
“Pada Selasa malam ada 11 orang yang kami amankan, dan Kamis malam bertambah 12 orang lagi. Jadi keseluruhannya 23 pelanggar,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Reza menambahkan, warga yang terjaring wajib menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka dikenakan denda sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kita sudah tidak lagi memberikan teguran, langsung diberi sanksi denda dan diproses bersama Lembaga Pengelola Sampah,” terang Reza.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah rumah tangga.
“LPS ini dibentuk oleh Pemko Pekanbaru sebagai lembaga resmi yang membantu pengangkutan sampah dari lingkungan warga,” tutup Reza.
Sejak Juli 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberdayakan LPS di permukiman dan jalan lingkungan. Warga cukup meletakkan sampah di depan rumah, lalu petugas LPS akan mengangkutnya. Biaya kebersihan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara warga, RT/RW, dan pengelola LPS.
Apabila sampah tidak diangkut dalam waktu lama, warga dapat menyampaikan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. (Bil)