Kanal

Paradoks Anggaran Daerah: Mengapa Uang APBD Menginap di Bank Saat Rakyat Membutuhkan?

Ditulis: Hendrianto.

DI satu sisi, kita sering mendengar jeritan pemerintah daerah tentang keterbatasan anggaran. Proyek infrastruktur mangkrak, fasilitas publik rusak, hingga insentif layanan dasar tertunda, semua sering dibenarkan dengan alasan klasik: "tidak ada duit."

Namun, di sisi lain, muncul sebuah realitas yang kontras dan mencengangkan: sejumlah besar uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ternyata disimpan, bahkan hanya untuk semalam (overnight), di rekening perbankan.

Inilah paradoks anggaran daerah. Keluhan kekurangan dana bersanding dengan kas yang menganggur dan menumpuk di bank. Praktik penyimpanan dana APBD dalam jumlah besar di perbankan adalah bentuk mal-manajemen kas daerah yang tidak hanya tidak efisien, tetapi juga menghambat laju pembangunan dan mencederai kepercayaan publik.

Uang rakyat seharusnya berputar cepat untuk memicu pertumbuhan, bukan sekadar menjadi deposito yang nyaman di bank.

Apa yang dimaksud dengan fenomena ini? Sederhananya, dana APBD yang telah dicairkan atau tersedia dalam kas daerah tidak segera dibelanjakan atau disalurkan kepada pihak yang berhak, melainkan ditempatkan sementara di bank, seringkali hanya untuk mencari bagi hasil atau bunga.

Skala masalah ini tidak kecil. Ketika triliunan rupiah uang daerah mengendap, padahal dana tersebut sudah dialokasikan untuk kepentingan publik, biaya peluang (opportunity cost) yang hilang sangatlah besar.

Dana yang menganggur di bank adalah sekolah yang terlambat dibangun, jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, atau bahkan insentif kesehatan bagi tenaga medis yang tertunda. Kontradiksi narasi "tidak ada duit" menjadi sebuah ironi pahit yang menunjukkan adanya indikasi penyerapan anggaran yang lambat dan tidak optimal.

Sejumlah pengamat mengatakan setidaknya ada tiga alasan utama mengapa kas daerah "membatu". Ada tiga alasan utama yang saling berkelindan.

Pertama, ketakutan birokrasi: Pejabat sering kali didera "sindrom takut salah". Mereka memilih menunda percepatan belanja dan penyerapan anggaran karena khawatir terjerat kasus hukum atau dianggap melanggar prosedur administrasi. Lebih baik uang aman di bank daripada berisiko disalahgunakan dalam proyek.

Kedua  perencanaan anggaran yang lemah. Banyak proyek yang disahkan dalam APBD, namun perencanaan teknisnya tidak matang. Lelang gagal, desain proyek berubah, atau pembebasan lahan belum selesai. Alhasil, meskipun uang sudah tersedia di kas, proyek tidak siap dieksekusi, dan dana pun mengendap.

Ketiga:, insentif perbankan yang menjerat. Bank-bank seringkali "memanjakan" pemerintah daerah dengan penawaran bunga atau bagi hasil yang relatif menarik untuk dana idle ini. Kenyamanan mendapatkan "pendapatan sampingan" tanpa perlu bekerja keras menjalankan proyek pembangunan justru menjadi godaan yang membuat pemda merasa "nyaman" menahan uang di rekening.

Dampak dari kas daerah yang menganggur ini sangat menghukum. Secara ekonomi, uang APBD adalah stimulus. Ketika stimulus tertahan, perputaran uang di daerah melambat, sektor riil, terutama kontraktor dan UMKM lokal yang menggantungkan hidup pada pembayaran proyek pemerintah, menjadi stagnan.

Secara sosial dan politik, tertundanya proyek berarti menurunnya kualitas layanan publik. Lebih jauh lagi, hal ini menciptakan erosi kepercayaan publik. Rakyat merasa dibohongi. Mereka melihat fasilitas dasar mereka rusak, sementara laporan menunjukkan uang mereka justru menumpuk di bank seolah menjadi aset bank, bukan modal pembangunan daerah.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah harus mengubah mentalitas dari cash management yang pasif menjadi manajemen kas yang proaktif dan agresif. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler