RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam menjaring berbagai isu dan masukan untuk penyusunan kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020–2040.
Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar pada Rabu (22/10/2025).
Dalam sambutannya, Markarius menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru telah memiliki dokumen rencana umum tata ruang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW Kota Pekanbaru 2020–2040.
RTRW ini memiliki rentang perencanaan selama dua dekade, dan kini telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Menurutnya, sejumlah faktor mendorong perlunya evaluasi terhadap dokumen tersebut.
Beberapa alasan utama di antaranya ialah perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tata ruang, perkembangan pesat pembangunan kota, hingga pergeseran pemanfaatan ruang di berbagai kawasan.
Selain itu, persoalan batas administrasi antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar serta meningkatnya kebutuhan ruang akibat tingginya investasi di sektor perumahan, perdagangan, dan industri juga menjadi perhatian serius pemerintah kota.
“Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika tersebut, Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RTRW agar penataan ruang ke depan lebih adaptif dan berkelanjutan,” ujar Markarius.
Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menambahkan, kegiatan FGD ini menghadirkan beragam pihak, mulai dari instansi vertikal, camat, lurah, asosiasi profesi, hingga perwakilan masyarakat di tingkat RW.
“Kami ingin mengumpulkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait kendala maupun kebutuhan dalam penerapan RTRW. Hasilnya nanti akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi dokumen tersebut,” jelas Edward, yang akrab disapa Edu. (Bil)