Kanal

Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Tak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

RIAUIN.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) diimbau untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan, karena hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kondisi seperti ini masih kerap terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru, seperti Jalan HR Soebrantas, Jalan Diponegoro, dan Jalan SSK II.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk mengedukasi dan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di area terlarang.

"Kami lakukan pendekatan preentif dan preventif agar pedagang tidak berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya penertiban, pengawasan, pendataan, dan peringatan kepada para PKL yang melanggar.

"Kami kerap menerima laporan dari masyarakat mengenai pedagang yang berjualan sembarangan, sehingga kami perlu turun langsung ke lapangan," jelasnya.

Satpol PP juga mengimbau agar pedagang memanfaatkan lokasi-lokasi yang telah disediakan secara resmi untuk berjualan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membeli di tempat yang tidak semestinya.

Petugas dikabarkan melakukan patroli setiap dua jam sekali, terutama di kawasan yang sering dipadati PKL.

"Kami ingatkan agar tidak berjualan di tepi jalan protokol maupun tempat yang dilarang. Kami akan tindak tegas pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Yuliarso menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pedagang yang membandel. Ia meminta agar para PKL tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan petugas.

"Jika tetap tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah tegas agar ada efek jera," tutupnya. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler