Kanal

Walikota Agung Nugroho Permudah Proses Izin PAUD di Pekanbaru

RIAUIN.COM – Mulai tahun depan, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho akan memberlakukan kebijakan baru terkait izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kota tersebut.

Selama ini, satuan pendidikan PAUD diwajibkan mengurus perpanjangan izin operasional setiap dua tahun. Namun, menanggapi masukan dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pekanbaru, Pemerintah Kota akan menyederhanakan proses perizinan tersebut.

"Ke depan, Insyaallah kami akan memangkas perizinan untuk PAUD yang selama ini harus diperbarui setiap tahun atau dua tahun. Tahun depan tidak ada lagi kewajiban itu," ujar Walikota Agung pada Senin (6/10/2025).

Dengan kebijakan baru ini, lembaga PAUD tidak perlu lagi melakukan perpanjangan izin secara berkala. Mereka cukup melapor ke Dinas Pendidikan Pekanbaru.

"Jadi cukup sekali saja mengurus perizinan, selanjutnya hanya melapor. Karena kita tahu, semakin sering membuat izin baru, makin besar juga biaya yang dikeluarkan," jelasnya.

Ia menambahkan, penyederhanaan ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan, tapi juga mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.

"Langkah ini juga bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menyukseskan program wajib belajar 13 tahun. Izin kita permudah, guru PAUD kita bantu dengan beasiswa untuk menamatkan pendidikan S1," pungkas Agung Nugroho. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler