Kanal

Tokoh Masyarakat Senama Nenek Tuntut Lahan 2.800 Hektare Dikembalikan dari Cengkraman KNES

RIAUIN.COM – Ratusan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, menuntut kejelasan soal hak atas lahan mereka seluas 2.800 hektare yang hingga kini dikelola sepihak oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES). Tuntutan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPRD Riau, Rabu (1/10/2025), kemarin.

Warga menilai KNES telah bertindak semena-mena terhadap lahan yang sejatinya sudah bersertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan milik masyarakat. Ironisnya, para pemilik sah lahan justru tak menerima hasil sepeser pun dari pengelolaan tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga Datuk Paduko Rajo Persukuan Mandailiong, Dodi Iskandar, menyebut bahwa pengelolaan lahan oleh KNES tidak transparan dan merugikan warga.

“2.800 hektare lahan masyarakat digarap tanpa kejelasan. Sudah bertahun-tahun kami tidak menerima hasilnya, padahal kami pemilik sah lahan,” tegas Dodi.

Lebih dari 200 anggota koperasi disebut tak lagi menerima hasil sejak sertifikat lahan mereka diserahkan ke KNES. Bahkan, menurut Dodi, ada yang sampai tiga tahun tak digaji.

“Awalnya masih ada dibayar. Tapi sejak ada aturan baru, KNES minta kami serahkan sertifikat. Kalau tidak mau, gaji tidak dibayar. Alasannya pun tidak jelas,” katanya kesal.

Bahkan lebih mirisnya lagi, gaji yang diterima anggota KNES juga jauh dari layak, tak pernah menyentuh angka Rp2 juta per bulan. Padahal, kata Dodi, jika lahan itu dikelola sendiri, hasilnya bisa tembus Rp7 juta per kapling tiap panen, dan panen bisa dilakukan dua kali sebulan.

“Total potensi hasil lahan itu bisa mencapai Rp9 miliar per bulan. Tapi yang dibagi ke masyarakat cuma sejuta lebih. Jelas ini tak masuk akal,” ujarnya.

Tak hanya soal hasil, warga juga kini tak bisa mengakses lahan mereka. KNES disebut-sebut memasang penjagaan ketat, bahkan melarang warga masuk ke lahan mereka sendiri.

“Kami sudah mengundurkan diri dari KNES, suratnya pun sudah ditandatangani. Tapi tetap dilarang masuk. Mereka berdalih ini berdasarkan SK Bupati yang menunjuk KNES sebagai pengelola,” bebernya.

Kini, para warga yang keluar dari KNES telah bergabung dalam koperasi baru bernama Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan). Sayangnya, upaya untuk mengelola lahan secara mandiri pun mentok, karena lahan masih dikuasai KNES.

“Status kami sekarang hanya dianggap anggota pasif sesuai SK Bupati. Tapi yang kami perjuangkan adalah hak kami atas lahan bersertifikat. Kami tak akan diam,” tegas Dodi.

Warga berharap DPRD Riau turun tangan dan mendorong penyelesaian konflik agraria ini secara adil. Mereka menegaskan bahwa perjuangan belum usai, dan hak atas tanah harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. -vie
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler