Kanal

Wakil Walikota Pekanbaru Respons Usulan Revisi Aturan Hiburan Malam

RIAUIN.COM – Sejumlah pelaku usaha hiburan malam mengajukan permintaan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru terkait Hiburan Umum. Mereka menilai regulasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak diberlakukan pada tahun 2002.

Salah satu poin dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum mengatur soal jam operasional. Para pengusaha hiburan malam hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Nanti kita sesuaikan dengan aturan ya," ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar

Ia menjelaskan bahwa proses penertiban terhadap tempat hiburan malam saat ini masih berjalan. Satpol PP Kota Pekanbaru telah diperintahkan untuk mengevaluasi kembali izin operasional tempat hiburan malam.

Pemerintah kota menegaskan bahwa setiap tempat hiburan malam harus memiliki izin yang sah. Jika terbukti menyalahgunakan izin, maka tempat tersebut akan ditutup secara paksa.

"Kita juga lagi penertiban juga ini, karena masih banyak pengaduan masyarakat soal hiburan malam," tambahnya

Politisi PKS ini menyebut bahwa penertiban dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa Pemko akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Markarius menyampaikan bahwa sebagian besar klub malam di Pekanbaru saat ini sudah mengantongi izin. Namun, Satpol PP tetap diminta untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.

"Pada saat kita lakukan rapat koordinasi, kita sampaikan ke pak kasat agar melakukan itu," tuturnya

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan pelanggaran, seperti praktik prostitusi, penjualan narkoba, atau gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Laporan masyarakat tentu kami tindaklanjuti, semangat kita bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan," tegas wakil walikota. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler