Kanal

Bangunan Liar di Jalan Protokol Pekanbaru akan Ditertibkan Satpol PP

RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang menjamur di sejumlah ruas jalan. Bangunan-bangunan ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal hingga lokasi usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyebutkan bahwa sebagian besar bangunan liar tersebut berdiri di atas garis sepadan bangunan dan berada di lahan milik jalan, tanpa izin resmi.

"Keberadaan bangunan liar ini jelas mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas," ujar Yuliarso, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, penertiban akan difokuskan terlebih dahulu pada ruas jalan protokol karena bangunan liar ini dinilai merusak estetika kota.

Yuliarso mengimbau para pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunan mereka sebelum dilakukan penindakan oleh Satpol PP.

"Data sudah kami pegang, dan kami akan memulai penindakan di jalan-jalan protokol. Bangunan ini sangat mengganggu lalu lintas dan merusak keindahan kota," tegas Yuliarso.

Dari data yang dimiliki, ia mengungkapkan bahwa sebagian bangunan liar tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan yang bukan milik pribadi.

Banyak bangunan yang difungsikan sebagai tempat berdagang, dan beberapa di antaranya bahkan diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Kami harap masyarakat membongkar sendiri bangunan tersebut. Setelah pemberitahuan pertama dan kedua, jika tidak ada tindakan, kami akan membongkar secara paksa," tutup Yuliarso. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler