Kanal

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai Divonis 5 Tahun Penjara

RIAUIN.COM – Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, resmi menjadi terpidana dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.

Putusan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menyatakan bahwa Fauzan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada Selasa, 10 September 2025, oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru, dan berjalan aman serta lancar. Saat ini, Fauzan menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,35 miliar. Bila tidak dibayar, aset miliknya akan disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip laporan dari Tribun Pekanbaru, perkara ini bermula saat Fauzan, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, memerintahkan bawahannya untuk membuat dokumen perjalanan dinas fiktif pada periode September hingga Desember 2022. Dokumen fiktif tersebut mencakup surat perintah perjalanan dinas, tiket, dan tagihan hotel.

Dana perjalanan yang dicairkan masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut. Para pegawai tersebut hanya menerima Rp1,5 juta sebagai kompensasi, sementara sisanya — lebih dari Rp2,8 miliar — digunakan oleh Fauzan untuk kepentingan pribadi.
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler