Kanal

Dishub Awasi Ketat Truk Tonase Besar di Tiga Titik Masuk Pekanbaru

RIAUIN.COM – Kebijakan pembatasan operasional truk bermuatan besar di Kota Pekanbaru telah diberlakukan sejak Agustus 2025. Meski begitu, masih banyak truk yang nekat menerobos rambu larangan masuk ke dalam kota.

Sejumlah pengemudi memanfaatkan kelengahan petugas di beberapa titik persimpangan kota untuk melintas di luar jam operasional. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menempatkan petugas di titik-titik strategis.

Petugas berjaga secara bergantian untuk mencegah truk tonase besar masuk ke wilayah kota pada waktu yang dilarang. Sesuai aturan, truk baru boleh melintas di jalanan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Ada tiga titik yang menjadi fokus pengawasan Dishub Kota Pekanbaru. Titik-titik tersebut yaitu di Simpang Jalan SM Amin dari arah Jalan Air Hitam, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse. Petugas ditempatkan secara bergilir di ketiga lokasi tersebut.

“Kita sudah atur jadwal pengawasannya. Para petugas di lapangan berjaga dari pagi hingga malam,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan petugas bertujuan memberikan peringatan kepada para pengemudi agar tidak memasuki jalan kota di luar jam yang ditentukan. Namun, masih ada pengemudi yang belum mematuhi aturan pembatasan ini.

Pihak Dishub terus mengintensifkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari satu bulan.

“Kita melakukan itu semua agar pengemudi angkutan memahami adanya pembatasan jam operasional serta sanksi yang berlaku bagi pelanggar,” tegas Khairunnas. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler