Kanal

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar, Cegah Jutaan Warga Jadi Korban

RIAUIN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dalam tiga bulan terakhir, dalam kegiatan yang digelar di Mapolda Riau pada Rabu (27/8/2025). Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, yakni 42,44 kilogram sabu dari jaringan internasional.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Riau.

“Satu nyawa saja yang jadi korban sudah cukup bagi kami untuk bertindak keras. Jangan pernah membawa narkoba ke wilayah ini, kami akan hadapi secara tegas dan tuntas,” ujarnya dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta tokoh masyarakat tersebut, Brigjen Jossy menekankan bahwa memerangi narkoba adalah kewajiban bersama.

“Bukan cuma tugas polisi. Semua elemen masyarakat, dari aparat penegak hukum, dunia pendidikan, hingga keluarga harus terlibat aktif menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dalam kurun waktu tiga bulan, Polda Riau berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkotika yang melibatkan 34 tersangka. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar lintas wilayah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 624 cartridge vape liquid.

“Jika seluruh barang ini sempat beredar, nilainya bisa mencapai Rp123,7 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 6,6 juta orang,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan penting terjadi pada 17 Agustus 2025. Tim dari Subdit I Ditresnarkoba menangkap dua orang kurir berinisial WS (32) dan AH (29) di Jalan Kelapa Sawit, Bukit Raya, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 42,4 kilogram yang disimpan dalam dua tas besar di dalam mobil Honda Jazz.

“Kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial AM yang kini masih buron. Dari pengungkapan ini saja, sekitar 212 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba,” kata Putu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga pidana mati.

Putu menambahkan bahwa sebagian besar narkoba masuk ke Riau melalui jalur laut, memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.

Selain itu, ada pula upaya penyelundupan melalui bandara yang berhasil digagalkan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Beberapa di antaranya berencana membawa barang ke luar provinsi, seperti ke Sulawesi dan Kalimantan Timur.

Seluruh barang bukti akhirnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas yang dicampur zat kimia khusus, lalu dibuang ke saluran air. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler