RIAUIM.COM – Tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Satlantas Polresta Pekanbaru, melakukan operasi penertiban angkutan di Jalan SM Amin pada Selasa (26/8/2025). Sebanyak 22 kendaraan dikenakan sanksi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, H Khairunnas, menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 terkait pengaturan jalur angkutan kota.
“Kegiatan penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala. Dalam operasi kali ini, 22 kendaraan dikenai tindakan, termasuk beberapa yang kami minta untuk kembali ke jalur yang sesuai,” ujar Khairunnas.
Ia mengungkapkan bahwa dalam razia gabungan tersebut ditemukan berbagai pelanggaran, seperti kendaraan yang belum lulus uji KIR, masa berlaku STNK habis, pengemudi tanpa SIM, serta operasional di luar waktu yang diizinkan.
“Beberapa kendaraan juga melanggar aturan rambu lalu lintas dan membawa muatan berlebih yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis,” tambahnya.
Khairunnas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, namun penindakan terhadap pelanggaran tetap dijalankan dengan tegas demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Semua kendaraan yang melanggar langsung dikenakan sanksi di tempat, sebagai bentuk upaya meningkatkan keamanan dan keteraturan di jalan raya.
Selain itu, Khairunnas menambahkan, pihaknya selalu bersinergi dengan Ditlantas Polda Riau dan BPTD Kemenhub untuk menindak kendaraan dengan tonase berat yang masuk ke wilayah Kota Pekanbaru sesuai regulasi yang berlaku. (Nab)