RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mengajukan permohonan penempatan sebanyak 5.173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Surat pengajuan tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 25 Agustus 2025 dan telah dikirimkan langsung ke kementerian terkait.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.866 di antaranya tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 2.307 sisanya belum terdaftar dalam sistem BKN.
Ketika dikonfirmasi, Wali Kota Agung Nugroho membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyebutkan bahwa prioritas utama penempatan diberikan kepada tenaga pendidik.
"Suratnya sudah saya tandatangani dan dikirimkan kemarin, Senin (25/8/2025). Kami mengutamakan guru, karena penting bagi kami untuk memiliki pendidik yang kompeten dalam membentuk karakter dan kualitas SDM generasi muda di Pekanbaru," jelas Agung saat diwawancarai, Selasa pagi (26/8/2025).
Selain tenaga pendidik, pengajuan ini juga mencakup formasi untuk tenaga teknis dan kesehatan. Usulan ini bertujuan mendukung penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Dengan adanya usulan ini, kami ingin memastikan bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian kerja, termasuk soal penggajian. Mereka juga akan menerima SK resmi penempatan. Semoga pihak Kemenpan RB segera memberikan tanggapan," tambahnya. (Nab)