RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Walikota Agung Nugroho mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Kebijakan ini diberlakukan hingga 31 Agustus 2025 dan menjadi salah satu upaya pemkot untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
"Kami mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-nya. Tidak ada denda yang dikenakan, jadi ini adalah momen yang tepat untuk membayar kewajiban," ujar Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).
Melalui kebijakan ini, warga cukup melunasi pokok tunggakan tanpa harus membayar denda yang biasanya dikenakan. Pemerintah berharap hal ini dapat mendongkrak penerimaan daerah melalui sektor pajak.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk pembangunan kota. Maka dari itu, mari manfaatkan penghapusan denda ini agar tidak menjadi beban ke depan," tambahnya.
Selain penghapusan denda, Agung juga mengungkapkan adanya bentuk keringanan lain yang sedang diupayakan oleh Pemko Pekanbaru.
"Ada stimulus lain yang kami siapkan, seperti pembebasan PBB untuk nominal di bawah Rp100 ribu, stimulus untuk pensiunan, dan beberapa skema lainnya yang sedang kami usulkan," jelasnya.
Warga diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir Agustus. (Nab)