RIAUIN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menggelar operasi penertiban tambang emas ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di empat desa. Dalam operasi ini, aparat menyita dan langsung memusnahkan sepuluh rakit alat tambang emas ilegal di lokasi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
"Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang merusak lingkungan, apalagi yang berdampak negatif pada masyarakat dan ekosistem sungai," ujar AKBP Fahrian, Jumat (23/8/2025).
Operasi ini menyasar empat wilayah: Desa Selunak di Kecamatan Batang, Desa Katipo Pura di Kecamatan Peranap, Desa Pasir Batu Mandi di Kecamatan Pasir Penyu, serta Desa Pasir Plampaian di Kecamatan Sei Lalak. Di lokasi-lokasi ini, tim gabungan menemukan dan memusnahkan delapan rakit PETI.
Di Desa Selunak, operasi yang dipimpin Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol berhasil menemukan tiga rakit yang sudah ditinggalkan pelakunya. Ketiga rakit tersebut langsung dihancurkan di tempat.
Kemudian di Desa Pasir Batu Mandi, petugas menemukan dua rakit lainnya yang juga ditinggalkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Hal serupa juga terjadi di Desa Pasir Plampaian, di mana dua rakit lagi ditemukan dan dimusnahkan di lokasi.
Menurut Kapolres, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk PETI, seperti pencemaran sungai oleh merkuri, degradasi lingkungan, hingga potensi konflik sosial. Ia berharap, dengan penertiban ini, kesadaran warga untuk menjaga lingkungan bisa meningkat.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kegiatan penertiban PETI akan terus dilakukan di sepanjang aliran Sungai Kuantan dan Sungai Indragiri, bukan hanya saat momentum tertentu seperti Pacu Jalur.
"Ada anggapan masyarakat bahwa penertiban ini cuma untuk acara Pacu Jalur. Saya tegaskan tidak begitu," ujar Herry Heryawan saat ditemui di Tepian Narosa, Kuansing, Rabu (20/8).
Ia mengatakan, langkah penertiban ini akan dibarengi dengan tindakan tegas, termasuk penyegelan lokasi tambang ilegal agar tidak digunakan kembali.
Penataan Wilayah Tambang Rakyat
Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang emas di Sungai Kuantan. Salah satu langkahnya adalah dengan merancang wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar kegiatan penambangan bisa lebih tertib dan ramah lingkungan.
"Kita tidak serta-merta melarang masyarakat menambang. Tapi harus diatur dengan baik lewat penetapan WPR agar Sungai Kuantan tetap terjaga kelestariannya," jelas Gubernur.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap bisa memperoleh penghasilan tanpa merusak lingkungan sekitar. (Nab)