Kanal

Menguji Integritas Tata Kelola Universitas melalui PTUN

GUGATAN yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) bukanlah sekadar sengketa kepegawaian biasa. Lebih dari itu, gugatan ini patut dipandang sebagai sebuah upaya yang memiliki bobot intelektual dan moral untuk menguji integritas dan kepatuhan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Persidangan yang sedang berlangsung ini menjadi cara untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan sebuah universitas negeri.

Inti dari permasalahan ini berpusat pada kepatuhan terhadap peraturan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024, yang seharusnya menjadi pedoman dalam tata kelola universitas, disinyalir telah diabaikan dalam proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik. Ketika sebuah peraturan yang diterbitkan oleh pimpinan sendiri tidak dihormati, maka ini menciptakan preseden berbahaya. Hal ini dapat merusak fondasi kepastian hukum dan ketertiban administrasi yang seharusnya menjadi ciri khas lembaga pendidikan tinggi.

Gugatan ini juga menguji sejauh mana seorang pimpinan institusi publik menghormati Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat, termasuk sivitas akademika, dengan mengatur mekanisme keberatan administratif. Ketika keberatan diajukan secara sah namun tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja, hukum secara tegas menyatakan bahwa keberatan tersebut dianggap dikabulkan. Pengabaian terhadap pasal ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum yang menjadi landasan negara.

Lebih dari itu, gugatan ini juga merupakan uji materiil atas Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketika proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik disinyalir mengabaikan peraturan yang diterbitkan oleh Rektor sendiri, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap AUPB. Pelanggaran AUPB ini tidak terjadi secara terpisah, melainkan membentuk pola maladministrasi yang saling terkait. Misalnya, kurangnya "kecermatan" dalam meninjau usulan, yang secara langsung mengarah pada pelanggaran "kepastian hukum" dan dapat menjadi indikasi "ketidakberpihakan" atau bahkan "penyalahgunaan wewenang" dan melanggar asas pelayanan yang baik karena keberatan tidak ditanggapi. Proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur, ditambah dengan tidak adanya tanggapan atas keberatan, mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Asas Pelayanan yang Baik. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam praktik administrasi Rektorat, bukan sekadar kesalahan tunggal.  

Gugatan ini adalah panggilan untuk menghidupkan kembali etika, keadilan prosedural, dan kepatuhan hukum di lingkungan kampus. Melalui proses hukum, pihak yang mengajukan gugatan mencoba untuk membuktikan bahwa Rektor UNRI telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Ini bukanlah tentang mencari kemenangan personal, melainkan tentang mencari pembenaran atas rasa keadilan yang terluka.
Apapun hasil dari persidangan ini, prosesnya sendiri sudah memberikan pelajaran berharga. Ini adalah sebuah pengingat bahwa di sebuah negara hukum, tidak ada satu pun individu yang berada di atas peraturan. Uji materiil ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Universitas Riau untuk kembali menata diri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan yang paling penting, menghormati setiap peraturan yang telah ditetapkan demi masa depan kampus yang lebih baik.***
 

Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng adalah dosen Universitas Riau (Unri) dan pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik Unri periode 2021-2025.
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler