RIAUIN.COM – Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diterbitkan pada 20 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Plh Sekda, Zarman Candra.
Surat edaran yang dimaksud memuat instruksi penundaan pemilihan Ketua RT dan RW, meskipun masa jabatan mereka sudah habis. Selain itu, panitia pemilihan yang telah dibentuk di berbagai kelurahan juga diminta dibubarkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW.
“Surat ini telah menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat dan memperlambat pelayanan. Banyak warga kehilangan akses ke layanan administratif dasar, seperti surat pengantar atau pengajuan bantuan,” ujar Syafri Syarif, Senin (4/8/2025).
Syafri menyebut, DPRD telah berulang kali menyarankan agar Pemko tetap menjalankan proses pemilihan RT/RW sesuai Perda yang masih berlaku, sembari menunggu selesainya pembahasan Ranperda LKK. Namun, saran tersebut belum ditindaklanjuti.
“Masalah ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi menyangkut kebutuhan langsung masyarakat. Jangan sampai rakyat jadi korban kebijakan yang tidak punya dasar hukum kuat,” katanya.
Keluhan dari masyarakat menurutnya semakin banyak ditemukan saat kegiatan reses. Ada warga yang terhambat dalam mengakses bantuan pendidikan dan layanan kesehatan karena tidak adanya pengantar resmi dari RT yang sah.
Syafri juga mengkritik kebijakan kelurahan yang menunjuk ASN sebagai pelaksana tugas RT/RW, yang menurutnya tidak memiliki landasan hukum jelas dan bisa memperburuk situasi.
DPRD mengingatkan bahwa selama Perda baru belum ditetapkan, maka Perda lama masih berlaku penuh dan harus dijadikan acuan.
“Kalau Pemko tidak segera mengambil tindakan, kami akan mempertimbangkan langkah tegas dari lembaga legislatif. Ini menyangkut kredibilitas pelayanan publik dan hak dasar warga,” tutup Syafri. (*)