RIAUIN.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru berencana menjalin koordinasi dengan sejumlah sekolah swasta terkait kasus penahanan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.
“Kalau untuk sekolah negeri, kami bisa langsung perintahkan agar ijazah dikeluarkan. Tapi untuk sekolah swasta, kita akan cari jalan tengah dan komunikasikan dengan pihak sekolah,” ujar Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, Disdik akan mengimbau sekolah swasta agar memberikan kelonggaran pembayaran agar siswa tetap bisa menerima ijazahnya.
“Misalnya tunggakan siswa Rp5 juta, bisa saja kami bantu bayarkan Rp2 juta atau Rp3 juta. Kami minta sekolah swasta ikut memberikan kebijakan agar ijazah tetap bisa diberikan, sehingga anak-anak dapat melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Disdik berencana memanfaatkan dana zakat profesi guru yang mencapai sekitar Rp150 juta per bulan untuk membantu menebus ijazah siswa yang tertahan.
“Sebelum ada alokasi dari APBD, kita akan gunakan zakat profesi guru seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Untuk keperluan menebus ijazah, penggunaan dana zakat ini diperbolehkan,” tutup Jamal.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah menginstruksikan agar Disdik membantu siswa dari keluarga kurang mampu, terutama mereka yang bersekolah di swasta dan terkendala biaya. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa berhenti sekolah atau tidak bisa mengambil ijazah. Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang mendata siswa yang putus sekolah untuk segera dikembalikan ke bangku pendidikan. (Nab)