Kanal

Edarkan Narkoba, Polsek Lirik Tangkap Kelompok Kancil Cs

RIAUIN.COM– Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan empat pria yang diduga pengdar Narkoba jenis sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan sisa sabu hasil penjualan, yang disembunyikan di balik dinding rumah salah seorang pelaku.

"Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas AIPTU Misran SH kepada sejumlah wartawan, Senin (28/7/2025).

Menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH bersama Tim Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan. Nama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, mencuat sebagai target utama.

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Polisi mendatangi sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil sedang menginap. Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek.

Kepada polisi Kancil mengakui sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya, yakni Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20), Pinto Hardianto Gea alias Botak (20), dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29).

Ketiganya pun berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan Kukuruyuk di kebun sawit.

“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” ungkap Aiptu Misran.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu bungkus sabu seberat 1,88 gram, dua kotak plastik kecil, satu kaca pirex, tiga unit handphone milik para pelaku, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, serta satu alat hisap (bong).

"Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelasnya

Penangkapan Kancil Cs menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutur Aiptu Misran. -gus 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler