RIAUIN.COM– Jajaran Polsek Seberida berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga kuat terlibat pengeroyokan di Desa Buluh Rampai pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di RT 003 RW 004 mengakibatkan Rohman, seorang warga Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida meninggal.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB pihaknya mendapat informasi dari warga telah terjadi keributan antar pemuda. Saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seberida, AKP Jhonson Sitompul tiba di lokasi para pelaku sudah melarikan diri.
"Namun dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, penyelidikan langsung kami lakukan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Senin (28/7/2025) dalam keterangan persnya.
Aiptu Misran menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut cepat ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Seberida. Tak butuh waktu lama, Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar menurunkan tim dan berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Salah satu bukti penting di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU putih yang ditinggalkan. Dari keterangan saksi bernama Tadi, diketahui bahwa pemilik motor tersebut telah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Kasai bersama korban Rohman
Ketika dicek ke puskesmas, tim menemukan dua pemuda, salah satunya adalah korban Rohman yang saat itu sudah tidak sadarkan diri, dan satu lagi bernama MPS dalam kondisi luka ringan. Rohman sempat dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB.
Dari Keterangan pelaku MPS. membuka jalan bagi polisi untuk melakukan proses penyelidikan. Ia mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Rohman bersama lima rekannya. Dalam tempo kurang dari tiga jam dari pengakuan pelaku MPS, Tim Polsek Seberida berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat.
Enam pelaku yang diamankan adalah MPS (23), Warga Kelurahan Pangkalan Kasai,Kecamatan Seberida, MK (18), pelajar, YH (17), pelajar asal Pematang Reba, STJ (20), warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, CA (19), warga Belilas Kelurahan Pengkalan Kasai Kec Seberida dan RAF (17), pelajar, warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida.
"Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Kini seluruh pelaku diamankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya
Kasus ini dilaporkan oleh Suparman, seorang petani asal Desa PayarumbaiKecamatan Seberida . Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah balok kayu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta pakaian korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahayanya tindakan main hakim sendiri dan kekerasan kelompok, apalagi jika melibatkan anak-anak muda yang seharusnya masih berada di bangku sekolah.
"Polres Inhu berharap masyarakat turut aktif mencegah konflik serupa dengan meningkatkan kewaspadaan dan komunikasi antarwarga," ungkap Aiptu Misran. -gus