RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintasi ruas jalan di dalam kota mulai tanggal 1 Agustus 2025. Aturan ini dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Kendaraan angkutan barang non-ODOL pun dibatasi hanya boleh beroperasi di malam hari, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kajian bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Evaluasi menunjukkan bahwa truk bermuatan dan berdimensi melebihi ketentuan kerap menjadi penyebab kecelakaan dan kerusakan jalan.
“Truk yang harusnya berdimensi lima meter malah dimodifikasi hingga enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksa mengangkut dua ton. Ini berisiko tinggi dan tidak bisa ditolerir,” ungkap Sunarko, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, pelanggaran tersebut juga mempercepat kerusakan infrastruktur, terutama saat volume kendaraan meningkat pada jam sibuk.
Untuk itu, Dishub akan menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan hingga akhir Juli, sebelum aturan mulai ditegakkan secara ketat pada awal Agustus.
“Setelah aturan berlaku, pelanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan akan kami terapkan bagi yang tetap membandel,” tegasnya.
Larangan ini akan berlaku di seluruh jalan utama Kota Pekanbaru, khususnya yang selama ini menjadi jalur favorit truk-truk bermuatan besar.
Sunarko juga mengimbau para pelaku usaha logistik untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan teratur.
“Ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan publik dan memperpanjang usia jalan di kota ini,” tutupnya. (Nab)