RIAUIN.COM - Sejumlah tenda biru yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini kembali didirikan oleh pemiliknya di kawasan Jalan SM Amin dan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Bangunan semi permanen yang umumnya terbuat dari kayu tersebut tampak mulai dibangun lagi, meskipun lokasinya sedikit digeser ke bagian dalam dari posisi semula.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pendirian bangunan liar di atas lahan milik jalan merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
"Kami menerima laporan bahwa sejumlah bangunan liar yang sempat kami tertibkan kembali berdiri. Ini jelas bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku," ujar Zulfahmi, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan yang dilarang, apalagi jika digunakan untuk kegiatan ilegal seperti prostitusi, peredaran narkoba, maupun penjualan minuman keras.
"Bangunan di atas saluran air atau badan jalan tidak boleh ada. Jika digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, tentu akan langsung kami tindak," tegasnya.
Zulfahmi juga meminta kepada pemilik agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lokasi. Satpol PP juga disebutnya akan terus melakukan patroli rutin untuk mengawasi area tersebut.
"Kami lakukan pemantauan rutin seminggu sekali untuk mengecek perkembangan di kawasan yang sudah kami tertibkan," tutup Zulfahmi. (Nab)