RIAUIN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta para pelaku angkutan sampah mandiri yang masih beraktivitas di wilayahnya untuk segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setempat.
Bila tetap nekat beroperasi tanpa izin, Satpol PP menegaskan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami akan melakukan penertiban terhadap angkutan mandiri yang belum mematuhi aturan di seluruh kawasan Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (10/7/2025).
Ia mengimbau seluruh armada angkutan mandiri agar segera menjalin kerja sama dengan LPS di kelurahan masing-masing.
Pada Rabu (9/7/2025), Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menangkap satu angkutan mandiri yang tengah mengangkut sampah di wilayah Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Kendaraan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP di area Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk diproses lebih lanjut.
"Pemilik angkutan mengakui kesalahannya dan mengaku belum menjadi bagian dari LPS. Kami kenakan sanksi berupa denda sesuai perda, yakni sebesar Rp500 ribu," jelas Zulfahmi.
Selain membayar denda, sopir angkutan tersebut juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali beroperasi secara mandiri. Jika ingin melanjutkan usaha, wajib bergabung dengan LPS resmi.
Zulfahmi menambahkan, sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini diarahkan melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah kota, dan seluruh pelaku usaha pengangkutan sampah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. (Nab)