RIAUIN.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menjalin kerja sama dengan Polresta Pekanbaru guna menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan retribusi sampah, terutama yang menyasar badan dan tempat usaha.
DLHK mengungkapkan masih menerima laporan adanya oknum yang memungut retribusi secara tunai, padahal sistem pembayaran resmi saat ini sudah sepenuhnya dilakukan secara non-tunai.
"Sudah berkali-kali kami tegaskan bahwa pembayaran retribusi sampah kini dilakukan secara digital, tanpa transaksi tunai," kata Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (9/7/2025).
Reza mengatakan pihaknya meminta dukungan penuh dari Polresta untuk menangani para pelaku pungli, khususnya yang beraksi di luar area pengelolaan DLHK.
"Pengelolaan resmi DLHK hanya mencakup 32 ruas jalan. Di luar itu, termasuk area usaha yang ditangani Lembaga Pengelola Sampah (LPS), mulai muncul laporan pungli yang marak," jelasnya.
Reza menambahkan bahwa praktik pungli ini mencoreng upaya pemerintah kota dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru juga telah mengamankan beberapa pelaku pungli terkait retribusi sampah. Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. (Nab)