Kanal

DLHK Pekanbaru Gandeng Polisi dan Satpol PP Tertibkan Angkutan Sampah Tak Resmi

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menindak tegas angkutan sampah tidak resmi atau angkutan mandiri yang beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Dalam upaya penertiban ini, DLHK akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Penindakan berupa razia akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan mandiri yang tidak tergabung dalam LPS.

"Kami akan laksanakan razia bersama Satpol PP dan Polresta. Kendaraan angkutan sampah di luar LPS tidak boleh beroperasi. Ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tapi demi penataan administrasi yang tertib," ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025).

Reza menjelaskan, DLHK akan menugaskan petugas pengawas di lokasi trans depo untuk mengontrol aktivitas angkutan sampah yang tidak resmi.

"Nantinya kami akan tempatkan pengawas di trans depo. Hanya kendaraan dari LPS yang diperbolehkan membuang sampah di sana," tegas Reza.

Untuk saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. DLHK mengimbau agar pelaku angkutan mandiri tidak lagi membuang sampah ke trans depo dan segera bergabung ke dalam sistem LPS.

"Sementara ini masih berupa imbauan lisan. Tapi kalau nanti sudah diberlakukan aturan, jangan salahkan pemerintah. Kami sudah sosialisasikan sejak awal," katanya.

DLHK menargetkan penerapan sanksi terhadap angkutan mandiri ilegal akan dimulai pada 1 Juli 2025.

"Insyaallah mulai 1 Juli akan kita jalankan lebih masif. Saat ini masih bertahap, tapi arahnya jelas: tidak boleh ada angkutan sampah liar di trans depo. Mereka harus bekerja sama dengan LPS," tutup Reza. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler