RIAUIN.COM - Warga Kota Pekanbaru diminta untuk lebih berhati-hati terhadap individu yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Oknum ini masih nekat melakukan penarikan retribusi sampah secara langsung kepada warga dan pelaku usaha.
Perlu diketahui, sistem pembayaran retribusi kini telah sepenuhnya beralih ke metode non tunai. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melayani siapa pun yang meminta pembayaran retribusi secara langsung, apalagi dengan kwitansi manual.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa praktik tersebut adalah tindakan ilegal. Ia menyebutkan masih menerima laporan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas DLHK dan menarik retribusi secara manual di lapangan.
“Sekarang tidak ada lagi sistem pembayaran pakai kwitansi manual. Semua sudah berbasis digital,” ujarnya tegas.
Zulhelmi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dan langsung menolak permintaan pembayaran retribusi yang tidak sesuai prosedur resmi.
"Kalau ada yang datang mengatasnamakan DLHK dan menagih retribusi secara langsung, abaikan saja. Jangan dilayani," ujarnya lagi.
Mantan Kepala Bapenda itu menambahkan, warga dipersilakan melaporkan kejadian semacam ini ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tergolong pungutan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum.
“Kami bersama aparat kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penarikan retribusi ilegal ini,” tutupnya. (Nab)