Kanal

Riau Bentuk Tim Gabungan Selamatkan Tesso Nilo, Prioritaskan Rehabilitasi dan Keadilan Sosial

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur Forkopimda resmi membentuk Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) untuk menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang kian terdegradasi akibat perambahan dan penguasaan lahan ilegal. Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam upaya restorasi kawasan konservasi strategis di jantung Sumatera.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tim ini akan berfokus pada tiga strategi utama: penegakan aturan, pemindahan warga secara layak, dan penghijauan kembali kawasan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ekologis TNTN sekaligus menjaga keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Bersama Kapolda, Kejati, BIN, dan Bupati Pelalawan, kita menyepakati pembentukan tim lintas lembaga untuk menata ulang Tesso Nilo,” ujar Wahid, Jumat (20/6/2025).

Pemerintah tengah menyusun berbagai skenario operasional yang akan diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan lingkungan nasional. Rencana tersebut akan mencakup skema teknis A, B, dan C untuk mengatasi kompleksitas di lapangan.

Wahid menambahkan bahwa pendekatan persuasif akan menjadi prioritas, terutama bagi warga yang telah lama tinggal di dalam kawasan hutan. Pemerintah bertekad untuk tidak mengabaikan aspek kemanusiaan dalam proses pemulihan lingkungan.

“Kita ingin hutan kembali pulih tanpa menyingkirkan masyarakat. Mereka tetap bagian dari kita,” tegasnya.

Meski pendekatan kemanusiaan dikedepankan, Pemprov Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilaksanakan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum akan diperkuat untuk menindak pelanggaran kehutanan dan praktik penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengamanatkan pembentukan Satgas untuk melakukan relokasi, pemulihan ekosistem, dan tindakan hukum.

Dalam konteks ini, Wahid juga menekankan pentingnya menjaga kawasan gambut sebagai penyerap karbon. Ia mengingatkan bahwa kerusakan gambut dapat memperparah krisis iklim akibat pelepasan emisi dalam jumlah besar.

“Kita harus melindungi gambut, karena jika rusak, dia menjadi bom emisi yang sangat berbahaya,” ungkapnya, dikutip dari halloriau.

Sementara itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelamatan TNTN. Dalam rapat adat di Balai Adat LAMR, Ketua Majelis Kerapatan Adat, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, menyoroti bahwa TNTN memiliki nilai budaya yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

“Hutan ini bagian dari identitas kami. Penataan harus inklusif, melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sejarah kawasan,” ujarnya.

LAMR berencana menerbitkan warkah resmi untuk mendesak keterlibatan masyarakat adat dalam tata kelola hutan serta memperkuat aspek hukum terhadap pelanggaran di lapangan.

Berdasarkan data evaluasi terbaru dari Satgas PKH, hanya sekitar 12.561 hektare dari total 83.393 hektare kawasan TNTN yang masih tersisa sebagai hutan alami. Selebihnya telah berubah menjadi kebun sawit ilegal, permukiman liar, dan bangunan tanpa izin.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah di Riau merupakan bagian dari upaya nasional mengembalikan 3 juta hektare kawasan hutan negara. Per Juni 2025, lebih dari satu juta hektare telah berhasil dipulihkan.

Selain warga, penertiban juga akan menyasar oknum aparat yang terlibat dalam penerbitan dokumen kepemilikan ilegal di kawasan hutan, seperti SKT dan SHM.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan TNTN harus dilakukan secara menyeluruh dan adil. Ia menilai pendekatan Riau bisa menjadi percontohan nasional dalam menangani konflik konservasi.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi tentang masa depan hutan kita dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya,” tutupnya. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler