RIAUIN.COM – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menekankan pentingnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa praktik kecurangan.
Dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025), Markarius menyampaikan bahwa seluruh sekolah negeri wajib mengikuti prosedur resmi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru. Ia menolak keras adanya pungutan liar maupun praktik titip-menitip murid.
“Tidak boleh ada pungli, tidak ada diskriminasi, tekanan, atau murid titipan dalam proses ini,” ujarnya.
Markarius juga menambahkan bahwa sistem pendaftaran tahun ini dilakukan secara daring (online), dimulai pada akhir Juni. Ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala daerah se-Riau, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjamin proses SPMB berjalan adil dan bebas dari kecurangan.
“Pakta integritas ini harus benar-benar diimplementasikan sebagai bentuk komitmen pembenahan sistem penerimaan siswa,” tambahnya.
Jadwal SPMB untuk SMP negeri akan berlangsung pada 23–26 Juni 2025, sementara untuk SD negeri pada 25–28 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi SMP dijadwalkan pada 28 Juni dan SD pada 30 Juni.
Siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025 untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMP akan berlangsung pada 14–16 Juli 2025. (Nab)