Kanal

Truk Tonase Besar Masih Langgar Aturan, Dishub Pekanbaru dan Ditlantas Riau Gencarkan Edukasi ODOL

RIAUIN.COM – Sejumlah kendaraan angkutan barang dengan muatan besar masih ditemukan melintas di jalanan Kota Pekanbaru di luar jam operasional yang diperbolehkan. Padahal, jalur kota seharusnya steril dari truk berat pada waktu-waktu tertentu.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar kegiatan sosialisasi terkait aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Edukasi ini menyasar sejumlah titik di kota dan akan berlangsung selama satu bulan penuh.

“Kami menemukan banyak pengemudi truk yang masih melanggar jam operasional. Karena itu kami turun ke lapangan bersama Ditlantas untuk memberikan sosialisasi,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Menurutnya, pelanggaran seperti ini terjadi berulang kali. Maka dari itu, pihaknya terus mengintensifkan penyuluhan agar pengemudi memahami pentingnya mengikuti jadwal masuk kota, yakni hanya di luar pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, truk diwajibkan menggunakan jalur lintas khusus yang telah ditetapkan.

Dishub dan aparat terkait juga secara berkala melaksanakan operasi gabungan untuk menindak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ODOL. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur akibat muatan berlebih.

“Penindakan tetap akan kami lanjutkan, tidak cukup hanya dengan sosialisasi,” tambah Khairunnas.

Ia menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan dan rambu larangan bagi kendaraan berat untuk tidak memasuki kawasan kota.

Beberapa lokasi yang telah dipasang rambu larangan antara lain di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, serta kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Truk yang tetap melintas di waktu terlarang berpotensi mendapat sanksi.

“Para sopir dan pemilik kendaraan harus patuh terhadap aturan ini. Selain demi keselamatan, juga untuk menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” tegasnya.

Khairunnas juga mengimbau agar tidak ada kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas karena berdampak langsung pada kondisi infrastruktur kota. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler