RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung sejak 15 Mei 2025. Penetapan ini akan berlaku hingga 30 November mendatang, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Zarman Candra, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah preventif untuk menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran lahan.
“Kami telah menyiapkan personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, pengawasan kini diperkuat di wilayah-wilayah yang rentan terjadi kebakaran. BPBD juga menginstruksikan camat dan lurah agar mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi dan edukasi kepada warga terus digalakkan melalui perangkat RT dan RW guna mencegah kebakaran sejak dini. Zarman juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan tanda-tanda kebakaran.
“Masyarakat bisa menelepon call center 112 Pemko Pekanbaru, atau kontak langsung ke BPBD di 0811 76 51464. Petugas kami siaga 24 jam,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan cepat dari warga sangat membantu dalam menanggulangi Karhutla agar tidak meluas. Untuk itu, keterlibatan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan selama masa siaga ini. (Nab)