Kanal

Pasutri di Kuansing Aniaya Balita Hingga Tewas, Rekam Aksi Sadisnya Sendiri

RIAUIN. COM– Sepasang suami istri berinisial YP (24) dan AYS (28) tega menganiaya balita berusia dua tahun berinisial ZR hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, dalam rentang waktu tiga pekan, mulai 23 Mei hingga 10 Juni 2025. Kedua pelaku bahkan merekam aksi kekerasan mereka.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, ISD (21), melaporkan kejanggalan pada kematian anaknya. Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima pada Sabtu (14/6/2025).

Awalnya, YP menghubungi ISD pada 23 Mei 2025 untuk mencari pekerjaan. ISD kemudian menawarkan YP untuk menjadi pengasuh kedua anaknya, ZR (2 tahun) dan KZ (2 bulan). YP setuju, dan ISD menitipkan kedua anaknya di rumah kontrakan YP dengan upah Rp1.200.000 per bulan.

Tiga hari kemudian, saat ISD menjenguk, kondisi kedua anaknya masih baik. Namun, pada 10 Juni 2025, ISD dikabari YP bahwa ZR mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di RSUD Teluk Kuantan. ZR meninggal dunia pada 11 Juni 2025. Pihak RSUD menyarankan ISD melapor ke polisi karena menduga adanya tindak kekerasan.

Menurut pengakuan tersangka, motif penganiayaan adalah sakit hati dan emosi yang meluap karena ZR rewel dan sering menangis. Kedua tersangka mengaku kelelahan setelah beraktivitas dan menjadikan ZR sebagai pelampiasan emosi.

Kekerasan ini dilakukan berulang kali, bahkan saat AYS membawa ZR ke rumah orang tuanya. ZR sempat ditemukan pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Kuantan Tengah, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, korban ZR mengalami luka di bagian kepala, badan, dan kaki. Pelaku bahkan sempat mengikat kaki, tangan, dan mulut korban. Jenazah korban telah diotopsi di RS Bhayangkara Polda Riau.

Polisi akan menguji psikologi kedua pelaku untuk mendalami motif sebenarnya. Kasat Reskrim Shilton juga menyoroti tingginya kasus kekerasan anak di Kabupaten Kuansing, dengan 49 kasus pada 2023 dan 58 kasus pada 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (hen)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler