RIAUIN. COM- Penindakan tegas Polda Riau terhadap para perambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menuai apresiasi dari masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Keberhasilan Polda Riau mengamankan empat tersangka perambah hutan tersebut dianggap sebagai bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kelestarian alam Riau.
Ahmad Fathony, S.H., seorang pemuda asal Kuansing sekaligus Sekretaris Karang Taruna Kuansing, menyampaikan pujian setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau. "Luar biasa! Ini bukti nyata komitmen Bapak Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian alam di Riau, bukan hanya sekadar omdo," ujar Fathony.
Fathony tak berhenti di situ. Ia juga mendesak Polda Riau untuk melanjutkan pengusutan kasus perambahan hutan hingga tuntas, khususnya di wilayah Kuansing yang menurutnya juga marak terjadi perambahan hutan kawasan.
"Kita juga mendukung Polda Riau untuk turun ke Kuansing, di sini juga tidak kalah maraknya perambahan hutan kawasan, seperti di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Hutan Konservasi Rimbang Baling, dan Hutan Produksi Terbatas di Pangkalan Indarung," terangnya.
Menurut Fathony, penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lain. "Ini suatu gebrakan berani yang dilakukan pihak Polda Riau. Selama ini kita hanya bisa pasrah melihat hutan yang semakin tergerus, mudah-mudahan jadi efek jera bagi para pelaku lainnya," cetusnya.
Ia juga berharap Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perambahan hutan di Kuansing. "Kami tunggu di Kuansing Tim Satgas PPH Polda Riau," pungkasnya.
Sebagai informasi, keempat tersangka yang diamankan diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu.
Mereka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (hen)