Kanal

Pemprov Riau Copot Sementara Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Imbas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

RIAUIN.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberlakukan penonaktifan sementara terhadap Leni Aswita dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini dilakukan menyusul proses hukum yang sedang dihadapi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Riau Nomor: KPTS/2025/603 yang menyatakan bahwa Leni Aswita dibebaskan sementara dari tugasnya mulai 26 Mei 2025, hingga keputusan lebih lanjut ditetapkan.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, penonaktifan ini bertujuan agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi permasalahan hukum yang tengah berlangsung dan tidak mengganggu situasi di lingkungan sekolah.

"Benar, untuk sementara waktu Ibu Leni dinonaktifkan agar dapat fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga berharap lingkungan sekolah tetap stabil menjelang pelaksanaan SPMB," ujar Erisman, Jumat (30/5/2025).

Erisman juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Riau untuk mengelola dana pendidikan dengan prinsip transparansi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Pengelolaan dana BOS jangan sampai menjadi rahasia dua orang saja, yaitu kepala sekolah dan bendahara. Ini praktik yang harus dihentikan. Pendidikan tidak akan berkembang jika kita tidak mengedepankan keterbukaan,” tambahnya.

Ia menutup dengan mengajak semua pihak untuk berkomitmen memperbaiki tata kelola pendidikan di Riau demi kemajuan generasi mendatang. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler