RIAUIN. COM– Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009-2014, Muslim, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014, menuai sorotan.
Syaifullah Afrianto, mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing, menilai penetapan ini perlu dikembangkan lebih lanjut. Menurutnya, keputusan yang dibuat lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tanggung jawab tidak hanya diemban oleh seorang ketua semata.
Syaifullah Afrianto, yang akrab disapa Yan Tembak, menjelaskan bahwa setiap keputusan DPRD, termasuk penganggaran pembebasan lahan, dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran (Banggar). Proses ini kemudian diikuti oleh pandangan umum anggota dewan dan pendapat dari fraksi-fraksi, sebelum akhirnya disahkan melalui persetujuan DPRD yang ditandatangani oleh pimpinan.
"Keputusan DPRD itu kolektif kolegial, penganggaran untuk pembebasan lahan itu dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran. Setelah itu ada pandangan umum anggota dewan, pendapat fraksi-fraksi. Barulah keluar persetujuan DPRD yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD," jelas Yan Tembak kepada wartawan pada Selasa (27/5/2025).
Menurut Yan Tembak, pimpinan DPRD Kuansing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Mereka seharusnya melahirkan keputusan bersama yang dikoordinir oleh ketua-ketua fraksi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai keterlibatan unsur pimpinan lainnya dalam penganggaran pembebasan lahan hotel tersebut.
"Sekarang timbul pertanyaan, apakah RAPBD menjadi APBD itu hanya dibubuhi tanda tangani oleh ketua semata. Apakah unsur pimpinan yang lain tidak mengetahui penganggaran pembebasan lahan hotel tersebut? Kalau tidak mengetahui, apa alasannya? Semua anggota harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan jika ada kelalaian dari pihak legislatif yang baru mengetahui setelah beberapa bulan berselang. "Tidak boleh diam, dari mana anggaran pembebasan lahan tersebut diperoleh atau dari mana sumbernya," sambung Yan Tembak.
Kejanggalan Hanya Satu Tersangka.
Yan Tembak menyoroti kejanggalan penetapan hanya seorang Ketua DPRD Kuansing sebagai tersangka, sementara anggota lain, khususnya pimpinan komisi dan fraksi, tidak terseret. Ia menegaskan bahwa keputusan pengesahan RAPBD menjadi APBD adalah produk bersama, bukan keputusan individu.
"Keputusan pengesahan RAPBD menjadi APBD itu produk bersama, bukan ketua semata. Pertanyaannya, kalau ada suap, mungkinkah HM (Haji Muslim) sendiri yang menerima? Apakah unsur pimpinan yang lain atau Banggar dan Banmus tidak ikut kecipratan. Jadi, saya menduga kasus ini bisa saja tidak berhenti sampai di HM. Wallahualam," ungkapnya.
Untuk mengembangkan kasus ini, Yan Tembak menyarankan agar penyidik memeriksa notulen rapat dan dokumentasi saat pengesahan anggaran. "Coba saja lihat hasil notulen rapat dan dokumentasi, apakah ada anggota dewan yang lain ikut pengesahannya. Kalau ada, berarti bisa saja tersangka lain bertambah," ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa malam (27/5/2025).
Politisi senior ini juga menolak alasan yang menyebut belum terbentuknya Perda BUMD sebagai patokan untuk menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa legislatif bukanlah lembaga eksekutor. "Mestinya yang disalahkan itu eksekutornya, bukan legislator," pungkas Yan Tembak.
Skandal ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang didanai melalui APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kejanggalan mulai tercium ketika lokasi pembangunan hotel tiba-tiba dialihkan dari lokasi awal yang telah disurvei tim ahli dari Universitas Riau (Unri) ke lahan milik Susilowadi, tanpa melalui kajian studi kelayakan yang semestinya.
Perubahan lokasi ini memicu kebutuhan anggaran pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga sarat praktik korupsi.
Sebelumnya, Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kuansing, Suhasman, disebut melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris tertentu. Atas perbuatannya, Suhasman telah divonis bersalah bersama dengan mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Keduanya menerima hukuman 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. (hen)