Kanal

Pabrik Tisu RAPP Beroperasi Tanpa AMDAL, Menteri LHK: Pelanggaran Serius!

RIAUIN.COM- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group, yang kedapatan membangun dan mengoperasikan pabrik tisu tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian LHK bersama Komisi IV DPR RI di kawasan industri RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, awal Mei 2025.

“Ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Hanif Faisol.

Pabrik tisu milik RAPP diketahui sudah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah. Padahal, kegiatan industri skala besar seperti ini termasuk dalam kategori yang wajib memiliki AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Pasal 36 Ayat (1): Usaha wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebelum izin lingkungan.
* Pasal 109: Pelanggaran bisa dikenai pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021
* Kegiatan pembangunan pabrik skala besar wajib memiliki AMDAL. Tanpa itu, aktivitas dinilai ilegal secara administratif dan substantif.
3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 
* Pabrik kertas dan turunannya wajib menyusun AMDAL sebelum beroperasi.

Sampel Limbah Diambil, Ancaman Sanksi Bertambah

Tim sidak dari Komisi IV DPR RI dan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK juga mengambil sampel limbah cair dari pabrik untuk diuji di laboratorium. Tujuannya: memastikan apakah ada pencemaran lingkungan.

“Kalau hasil uji menunjukkan pencemaran, sanksi bisa ditingkatkan — bisa administratif, bahkan pidana,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RAPP belum memberi pernyataan resmi. Namun, sebelumnya juru bicara APRIL Group menyatakan bahwa perusahaan “berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan”.

Janji Komitmen Dipertanyakan

Pernyataan komitmen tersebut menuai kritik. Sejumlah pihak menilai pelanggaran ini tak bisa dianggap enteng, apalagi dilakukan oleh salah satu korporasi terbesar di Asia. Beroperasi tanpa legalitas bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Tokoh pemuda Pelalawan, Zumri Harmadi, turut angkat suara terkait hal ini. Dirinya berharap kunjungan Menter LHK dan DPR RI tidak hanya seremonial atau sekedar ritual sidak biasa.

“Saya berharap kunjungan pihak Kementerian LHK dan Komisi IV DPR RI ke PT RAPP, APRIL Grup bukan cuma seremoni. Harus ada sanksi tegas,” ujarnya. -mmd, vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler