RIAUIN.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini akan dimulai Senin (19/5/2025) besok dan berlangsung hingga 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.400/V/2025 tentang pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak.
Hal itu juga ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, melalui Nota Dinas Nomor: 900.1.13.1/NDD/BAPENDA/II.1/0650 tertanggal Jumat, 16 Mei 2025.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau, dan akan dimulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025,” ujar Evarefita.
Program pemutihan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak akan dikenakan denda saat melakukan pembayaran.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor memang rutin dilakukan Pemprov Riau dalam beberapa tahun terakhir. Selain memberi keringanan bagi masyarakat, langkah ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Warga pun menyambut antusias kebijakan ini. “Alhamdulillah, ada penghapusan denda pajak kendaraan. Ini sangat membantu kami,” ujar Adnani, warga Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, yang mengaku menunggak pajak kendaraan selama dua tahun. -vie