RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya yang kesulitan memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, keringanan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi warga.
“Mulai 19 Mei nanti, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran tanpa dikenai denda keterlambatan hingga 19 Agustus,” jelasnya.
Selain memberikan kemudahan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan penghapusan denda, diharapkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran akan terdorong untuk segera melunasi tunggakan.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap ada peningkatan signifikan pada penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Ini menjadi salah satu strategi kami dalam mengoptimalkan pendapatan daerah,” imbuhnya.
Evarefita juga mengimbau agar masyarakat Riau memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat program semacam ini tidak selalu tersedia.
“Kami ingin masyarakat bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani,” katanya.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Bapenda Riau menyediakan berbagai layanan, antara lain Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional. Layanan ini disiapkan guna mengurangi antrean di kantor Samsat konvensional yang diprediksi akan ramai selama masa program berlangsung.
“Meskipun petugas kami sudah disiagakan, kami tetap menyarankan warga menggunakan fasilitas pembayaran alternatif agar prosesnya lebih cepat dan nyaman,” pungkasnya. (Nab)