RIAUIN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau resmi menutup rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 melalui kegiatan exit meeting yang digelar pada Rabu (14/5/2025). Proses audit tersebut berlangsung selama 60 hari kerja.
Kepala BPK Perwakilan Riau, Anita Irma Anggriany, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan dua surat tugas, yakni Nomor 31/ST/XVIII.PEK/02/2025 dan 70/ST/XVIII.PEK/03/2025. Audit ini dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
“Pemeriksaan pendahuluan berlangsung dari 18 Februari hingga 14 Maret 2025, sedangkan tahap pemeriksaan terinci dilakukan antara 10 April hingga 14 Mei 2025,” jelas Anita di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Taufik Oesman Hamid, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPK atas pelaksanaan audit yang dilakukan secara profesional dan independen.
“Proses ini sangat penting dalam menjaga prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Taufik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan. Taufik juga mengajak seluruh kepala OPD agar menjadikan hasil pemeriksaan sebagai evaluasi untuk memperkuat sistem dan memastikan penggunaan anggaran secara efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami, pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (Nab)