Kanal

SDSB, Judi Legal Yang Membuat Orang Indonesia Gila

RIAUIN.COM - Semua orang yang hidup di era tahun 80an hingga awal 90an pasti kenal SDSB, singkatan dari Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah. Ini adalah judi menebak-nebak angka yang dilegalkan pemerintah.

Dasar hukum tentang perjuan legal ini bermula saat pemerintah meresmikan SDSB pada tahun 1985 melalui Surat Keputusan Menteri Sosial nomor BBS-10-12/85.  Setahun berjalan, omzet dari undian berhadiah SDSB ini mencapai angka Rp. 1 triliun, angka yang luar biasa. 

Judi resmi yang digelar pemerintah orde baru ini muncul setiap Senin dan hari Rabu. Masyarakat yang berminat bisa membeli kupon yang selembarnya dihargai sebesar Rp.1.000. Kupon dijual hingga pukul 6 sore, dan kemudian hasil undiannya diumumkan jam 12 tengah malam melalui radio RRI. 

Meski kupon SDSB ini hanya berharga Rp 1000 saja tapi iming-iming hadiah berupa uang tunai sangat menggiurkan. 

Tebak-tebak angka ini berupa 6 digit angka. Jika tepat menebak persis sama dengan keenam urutan angka tersebut, maka hadiahnya sebesar Rp 1 Milyar. 

Tapi kalau hanya berhasil 4 angka atau 4 digit terakhir, hadiahnya senilai Rp2,5 juta. Jika sukses menebak 3 angka terakhir, hadiahnya sebesar Rp.350 ribu dan 2 angka terakhir, hadiahnya senilai Rp.60 ribu. 

Biasanya para pembeli kupon SDSB tidak hanya membeli 1 atau 2 kupon. Mereka membeli puluhan bahkan ratusan kupon dengan nomor-nomor berbeda agar peluang mendapat hadiahnya terbuka lebar. 

Para pembeli kupon judi ini awalnya hanya berniat sebagai hiburan sekaligus iseng-iseng berhadiah. Namun lama kelamaan mereka melakukan hal-hal bodoh diluar nalar untuk mendapatkan nomor jitu. 

Tak jarang mereka meminta nomor buntut ke tempat-tempat angker, mendatangi dukun-dukun, membuat orang kesurupan untuk dimintai nomor SDSB.

Tak hanya itu, anak-anak kecil polos dan orang tak waras dijalanan pun dimintai nomor yang akan keluar. Segala buku tafsir mimpi pencocok nomor buntut ini pun jadi buku suci para penjudi itu. 

Kemudian para penggemar SDSB tersebut tiba-tiba menjadi ahli tafsir mimpi. Apa saja mimpi yang mereka alami, selalu cari magna lalu dihubungkan dengan angka

Para pedagang obat pun ikut bermunculan bak jamur di musim hujan, dagangan cuap-cuapnya pun laris manis, para penjudi ditipu dengan iming-iming nomor SDSB cantik yang mereka jual.

Lebih gilanya lagi, bila ada kecelakaan kendaraan bermotor, beramai-ramai mereka mencatat nomor kendaraan yang kecelakaan itu untuk kemudian dipasangkan menjadi nomor SDSB. Saat itu seakan masyarakat Indonesia hampir gila karena SDSB ini.

Dan mirisnya lagi, para pelaku judi legal ini adalah orang-orang kecil yang pendapatannya tidak seberapa. Bukannya menjadi kaya mendadak karena lotre judi ini, sebagian besar malah hancur berantakan perekonomiannya. 

Uang hasil pendapat harian untuk makan habis ke loket-loket judi yang sangat mudah ditemui dimana-mana pada masa itu. Tak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak remaja pun mulai ikut-ikutan berjudi SDSB.

Selama 8 tahun undian resmi ini beroperasi, kelompok agamawan seperti MUI menganggap SDSB tak lain dari judi yang terselubung.  Mahasiswa, aktifis sosial dan masyarakat mulai protes turun ke jalan menolak keberadaan SDSB. 

Pada tahun 1992, aksi demontrasi dilakukan mahasiswa hingga terjadi bentrokan antara pengepul SDSB dengan massa aksi di Jakarta.  Sejumlah mahasiswa ditangkap oleh pemerintah orde baru, dan mereka dituduh makar. 

Demo mahasiswa dalam jumlah besar juga muncul di Makassar, Jember dan Surabaya, Solo dan Pekalongan, dan Yogyakarta. 

Para penentang kupon SDSB tambah geram ketika pemerintah begitu lamban menangani masalah tersebut. Buntutnya, gelombang protes makin memuncak dan panas. Sejumlah kios penjualan kupon SDSB dibakar di beberapa wilayah di Jakarta dan daerah lainnya. 

Awalnya penyelenggaraan SBSD akan diperpanjang hingga tahun 1996, namun pemerintah mulai berpikir menyudahi izin operasi SDSB pada 9 September 1993 setelah protes massa ini. Dalam rapat di DPR, Menteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan kupon SDSB.

Namun sesungguhnya, perjudian resmi di Indonesia sudah memiliki akar sejarah yang panjang, sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa penjajahan Belanda itu, judi berlangsung melalui sebuah aturan yang dikeluarkan oleh residen setempat. 

Di zaman pemerintahan Soekarno, di tahun 1960-an pemerintah membentuk Yayasan Rehabilitasi Sosial, sebuah yayasan yang didirikan untuk mengelola perjudian legal. 

Pemerintah membutuhkan dana cukup besar untuk pembangunan, maka salah satu cara untuk mengumpulkan uang masyarakat dengan cara mengelola perjudian.  

Pengundian hadiah Yayasan Rehabilitasi Sosial dilakukan setiap satu bulan sekali. Karena judi legal ini sangat menjanjikan keuntungan namun hanya muncul satu bulan sekali, banyak bandar menggelar judi yang sama secara ilegal. 

Melihat fenomena judi cukup menjanjikan mendapat dana besar, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mencoba menarik dana masyarakat untuk pembangunan DKI melalui legalisasi perjudian. Ali Sadikin mulai memikirkan ide liarnya terkait melegalkan perjudian untuk menambah anggaran. 

Atas dasar itu, Ali Sadikin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang melarang perjudian gelap di wilayah DKI Jakarta. Dan kemudian diabukalah perjudian resmi,  kasino pertama akhirnya dibangun berlokasi di kawasan Petak Sembilan, Jakarta Barat.

Pro dan kontra kemudian memang terjadi, tetapi fakta menunjukkan perjudian mampu menghasilkan uang cukup besar sehingga infrastruktur di Jakarta bisa terbangun dengan cepat. 

Meskipun secara materi menguntungkan pemerintah, namun akhirnya Sukarno menyadari bahwa perjudian itu berpotensi merusak moral. 

Maka pada tahun 1965 Sukarno juga menghentikan seluruh aktivitas perjudian melalui Surat Keputusan Presiden nomor 113 tahun 1965. Bahkan memasukan perjudian ke dalam kategori kejahatan subversif. (ejk)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler